Kamis, 21 Mei 2015

BAB VI



HUKUM DAGANG


   A.    Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis).

   B.     Berlakunnya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap belaku sampai pemerintah Indonesia  membelakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia KUH Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu modifikasi hukum.
Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadapa permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam modifikasi KUH Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi KUH Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam KUH Dagang.

   C.     Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu :
1.      Pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan peusahaan.
2.      Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar,dan komisioner.

   D.    Pengusaha dan Kewajibannya
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
2.    Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
3.     Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki-laki dan perempuan.
4.  Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
5.      Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat/libur pada saat libur resmi.
6.   Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7.    Wajib mengikut sertakan pekerja dalam program Jamsostek

   E.     Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1.      Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri
2.      Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan terhadap pihak lainnya.
3.      Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
4.      Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
5.      Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
6.      Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
7.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang.

0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates