HUKUM DAGANG
A.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis).
B.
Berlakunnya Hukum Dagang
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada
masih tetap belaku sampai pemerintah Indonesia
membelakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van
Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia KUH Dagang tidak
mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu modifikasi hukum.
Namun
demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada
pengembangan peraturan terhadapa permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan
terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam modifikasi KUH Dagang. Strategi
perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara
parsial (terhadap substansi KUH Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap
substansi yang tidak diatur dalam KUH Dagang.
C.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha
(pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara
bersama-sama atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu
orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan
yang sudah besar, memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang
disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat
digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu :
1. Pembantu
pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling,
pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan peusahaan.
2. Pembantu
pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, notaris,
makelar,dan komisioner.
D.
Pengusaha dan Kewajibannya
1. Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
2. Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan.
3. Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki-laki dan perempuan.
4. Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan.
5. Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat/libur pada saat libur resmi.
6. Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3
bulan secara terus menerus atau lebih
7. Wajib
mengikut sertakan pekerja dalam program Jamsostek
E.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Perusahaan
Perorangan
Perusahaan perorangan
adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua
keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat
kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri
2. Firma
Firma adalah bentuk
badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama
atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab
sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan
terhadap pihak lainnya.
3. Persekutuan
Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan komanditer
adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan
dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
4. Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze
Vennootschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak serta
kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para
pendiri maupun pemilik.
5. Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun
1992, koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan.
6. Yayasan
Yayasan adalah suatu
badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan. Didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan
dalam undang-undang.
7. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua
perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang
sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang.
0 komentar:
Posting Komentar