Kamis, 21 Mei 2015

BAB III



Hukum Perdata


A.    Istilah dan Pengertian Hukum Perdata
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht pada masa pendudukan Jepang. Disamping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.

Para ahli memberikan batasan hukum perdata, sebagai berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah :

“Suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”.

Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah :

“Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli diatas, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan orang lain, akan tetapi didalam ilmu hukum subjek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subjek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalan pergaulan kemasyarakatan.

Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu :
1.      Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adlah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.      Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan).
Substansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain :
1.      Hubungan Keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga
2.      Pergaulan Masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulkan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata diatas, dapat ditemukan unsur-unsurnya yaitu :
1.      Adanya kaidah hukum
2.      Mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan yang lain.
3.      Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktian dan kadaluarsa.

B.     Hukum Perdata Materiil di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum dimana setiap penduduk itu tunduk pada hukumnya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata barat.
Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah :
1.      Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya dibagi menjadi 3 golongan :
a.       Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu.
b.      Golongan Timur Asing. Timur Asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, seperti Arab, Pakistan. Diberlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa diberlakukan hukum adat.
c.       Bumiputra yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan diatas adalah timbulnya perbedaan sistem hukum yang diperlakukan kepada mereka.
2.      Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.

C.     Sumber Hukum Perdata Tertulis
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam
1.      Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan sosial, kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan geografis.
2.      Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Vollmar membagi sumber hukum perdata menjadi empat macam, yaitu KUHPerdata, traktat, yurisprudensi,dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan sumber hukum perdata tidak tertulis. Yang dimaksud dengan sumber ukum perdata tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu :
1.      AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda
2.      KUHPerdata (BW)
3.      KUH dagang
4.      UU No. 1 tahun 1974
5.      UU No. 5 tahun 1960 tantang Agraria
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yng dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Terutama erat kaitannya dengan perjanjian internasional. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia.
Yuriprudensi atau putusan pengadilan merupakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pihak-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya, H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum. Dengan adanya putusan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Putusan tesebut dijadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutuskan sengketa perebutan melawan hukum.





0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates