Hukum Perdata
A.
Istilah dan
Pengertian Hukum Perdata
Istilah
hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai
terjemahan dari burgerlijkrecht pada
masa pendudukan Jepang. Disamping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para
ahli memberikan batasan hukum perdata, sebagai berikut. Van Dunne mengartikan
hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah :
“Suatu
peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan
individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan
hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”.
Pendapat lain yaitu
Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah :
“Aturan-aturan
atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu
masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu
lintas”.
Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para
ahli diatas, kajian utamanya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang
yang satu dengan orang lain, akan tetapi didalam ilmu hukum subjek hukum bukan
hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subjek hukum, jadi untuk
pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik
tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu
dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalan pergaulan
kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata
terdapat 2 kaidah, yaitu :
1.
Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata
tertulis adlah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan
perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.
Kaidah tidak
tertulis
Kaidah hukum perdata
tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan
berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan).
Substansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain
:
1. Hubungan Keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum
tentang orang dan hukum keluarga
2. Pergaulan Masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulkan
hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata diatas,
dapat ditemukan unsur-unsurnya yaitu :
1. Adanya kaidah hukum
2. Mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu
dengan yang lain.
3. Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata
meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum
perikatan, serta hukum pembuktian dan kadaluarsa.
B.
Hukum Perdata
Materiil di Indonesia
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata
yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum dimana setiap
penduduk itu tunduk pada hukumnya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat,
hukum Islam, dan hukum perdata barat.
Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia
ini adalah :
1.
Politik Hindia
Belanda
Pada pemerintahan
Hindia Belanda penduduknya dibagi menjadi 3 golongan :
a.
Golongan Eropa
dan dipersamakan dengan itu.
b.
Golongan Timur
Asing. Timur Asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa,
seperti Arab, Pakistan. Diberlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan
Tionghoa diberlakukan hukum adat.
c.
Bumiputra yaitu
orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan diatas
adalah timbulnya perbedaan sistem hukum yang diperlakukan kepada mereka.
2.
Belum adanya
ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
C.
Sumber Hukum
Perdata Tertulis
Pada dasarnya sumber
hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam
1.
Sumber Hukum
Materiil
Sumber hukum materiil
adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan sosial,
kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan
keadaan geografis.
2.
Sumber Hukum
Formal
Sumber hukum formal
merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau
cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Vollmar
membagi sumber hukum perdata menjadi empat macam, yaitu KUHPerdata, traktat,
yurisprudensi,dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi
dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan sumber hukum perdata tidak
tertulis. Yang dimaksud dengan sumber ukum perdata tertulis adalah tempat
ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis.
Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan
perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak
tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari
sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang
menjadi sumber perdata tertulis yaitu :
1.
AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan
umum pemerintah Hindia Belanda
2.
KUHPerdata (BW)
3.
KUH dagang
4.
UU No. 1 tahun
1974
5.
UU No. 5 tahun
1960 tantang Agraria
Yang dimaksud dengan traktat adalah
suatu perjanjian yng dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang
keperdataan. Terutama erat kaitannya dengan perjanjian internasional.
Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia dengan
PT Freeport Indonesia.
Yuriprudensi atau putusan
pengadilan merupakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum
yang mengikat pihak-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata.
Contohnya, H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum. Dengan adanya
putusan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas.
Putusan tesebut dijadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutuskan
sengketa perebutan melawan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar