Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
A.
Pengertian Hukum
Pengertian
hukum menurut E. Utrecht adalah
himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya
pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari
pemerintah masyarakat itu.
Menurut
A. Ridwan Halim, pengertian hukum
merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada
dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang
harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai pengertian hukum yaitu
hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika
menyangkut dan mengatur berbagai aktifitas manusia dalam hubungannya dengan
manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktifitas
manusia di dalam bermasyarakat.
Pengertian
hukum menurut E. Meyers adalah semua
aturan yang megandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dlam
melakukan tugasnya.
Menurut
Kant, pengertian hukum iala
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendk bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain, menuruti peraturan
hukum mengenai kemerdekaan.
Leon Duguit mengungkapkan, pengertian hukum adalah aturan
tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunannya pada
saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang
melakukan pelanggaran itu.
Menurut
J. Van Aperldoorn tidak mungkin
memberikan definisi mengenai pengertian hukum, karena begitu luas yang
diaturnya, hanya tujuan hukum saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai.
Dari
pendapat para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa, pengertian hukum adalah
seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia
dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat.
B.
Pengertian Hukum
Ekonomi
Pengertian hukum
ekonomi menurut pendapat Sunaryati
Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang
secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Menurut
Soedarto, pengertian hukum ekonomi
adalah keseluruan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau
badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan
untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yanng terwujud dalam
perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari
negara tetrmasuk rakyatnya
Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa pengertian hukum ekonomi
merupakan sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau
penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan
kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Dari
pengertian yang disampaikan para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa
pengertian hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan
mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan perekonomian
nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis
dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan perekonomian nasional negara.
Lahirnya
hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Dalam hal ini, hukum berfungsi mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sebagai
negara kesejahteraan, maka pemerintah berkewajiban untuk melndungi hak-hak dan kepentingan
masyarakat, pada umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal. Hukum formal ini
pulalah yang akan mewujudkan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai dalam
pembangunan ekonomi. Dengan demikian segala kegiatan ekonomi akan diatur oleh
hukum format tersebut sebagai sarana untuk merealisir
kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang pada gilirannya akan
meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan bangsa indonesia.
Ada
yang berpendapat bahwa hukum ekonomi hanya meliputi kaidah-kaidah hukum publik
yang merupakan pengarahan pemerintah dalam kehidupan ekonomi nasional.
Sebaliknya ada pandangan bahwa hukum ekonomi mencakup semua kaidah yang
bersifat perdata maupun publik yang mengatur kehidupan ekonomi. Selanjutnya
masih terdapat perbedaan pendapat berkenaan dengan kedudukan hukum ekonomi
sebagai cabang ilmu hukum. Kemudian ada juga berpendapat bahwa hukum ekonomi
sebagai cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri dan ada yang menganggap sebagai
istilah pengelompokkan belaka (verzamelnaam).
Demikianlah
ulasan mengenai pengertian hukum dan pengertian hukum ekonomi menurut para
ahli, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar