KOPERASI SIMPAN PINJAM
SEJAHTERA BERSAMA
2.1. SEJARAH KOPERASI
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA (KSB)
adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha
Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada bulan Januari Tahun
2004. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif dalam upaya
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Setiap Unit Usaha Koperasi
SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman
di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu
tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
2.2. VISI DAN MISI
VISI
Berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera.
MISI
1. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
2. Berperan secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
4. Menjadi salah satu koperasi terbaik
dan terbesar di Indonesia.
2.3. STRUKTUR ORGANISASI
Pembina
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas koperasi setempat untuk kantor
cabang.
Pengawas
1. Ir. Tedi Setiadi, ST
2. Ina Aprilia
Pengurus
Ketua
|
Iwan Setiawan
|
Wakil Ketua
|
Dang Zeany K.
|
Sekretaris
|
Ir. Dasep Surahman
|
Bendahara
|
Vini Noviani, SH, SS
|
Unit Usaha dan Anak Perusahaan
1. SB Finance (Unit Usaha Simpan
Pinjam)
2. SB Mart (Unit Usaha Perdagangan
Kebutuhan Pokok)
3. SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan
Furniture)
4. PT. Faryan Nusantara Sejahtera
5. PT. Cipta Ekatama Nusantara
Sejahtera
Mitra Usaha
1. PT. INDOMARCO PRISMATAMA
2. PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic
Group)
3. PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
4. PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA
SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)
Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik Dra. Eri Murni, Ak, CPA , Registered
Public Accountants and Consultants, Jl. Sawah Lunto No. 48C Manggarai – Jakarta
Selatan 12970.
2.4. BADAN HUKUM
I. LANDASAN USAHA
1. Undang-undang Republik Indonesia
Nomor: 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah Nomor: 9 tahun
1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
3. Keputusan Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 351/KEP/M/XII/1998
tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
4. Keputusan Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 194/KEP/M/IX/1998
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan
Unit Simpan Pinjam.
5. Peraturan Menteri Negara Koperasi,
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 19/Per/M.KUKM/XI/2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
6. Peraturan Menteri Negara Koperasi,
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 20/Per/M.KUKM/XI/2008
tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan
Pinjam Koperasi.
7. Peraturan Menteri Negara Koperasi,
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 21/Per/M.KUKM/XI/2008
tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam
Koperasi.
II.
LEGALITAS
USAHA
1. Pengesahan Badan Hukum Nomor:
04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 Januari 2004.
2. Perubahan Anggaran Dasar dengan Akta
Notaris Nomor: 11 tanggal 24 Pebruari 2006, Aluh Sabariah, SH.
3. Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar
dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia Nomor: 81/PAD/MENEG.I/IV/2006.
4. Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor: 517/21/32/366/PB/DU/ BPPT/IV/2009.
6. Tanda Daftar Perusahaan Koperasi
(TDP) Nomor: 10.04.2.65.00292.
7. Nomor Pokok Wajib Pajak:
02.300.901.2-404.000.
2.5. ALAMAT KOPERASI
SB Building KSB
Jl. KH. Noer Alie Ruko Tunas Plaza No.8-H, Kalimalang Bekasi
17145
Telp : (021) 4226432
Fax : (021) 4226433
Email : webadmin@ksusb.co.id
2.6. PENGHARGAAN YANG TELAH DIRAIH
·
The
Winner of Indonesian Micro Finance Award 2011
·
The
Best of 10 Cooperative From The Largest Hundred Indonesian Coopeative 2012
·
The
1st of Koperasi Serba Usaha (KSU) in Indonesia 2012
2.7. PRODUK DAN LAYANAN
I. Produk
Simpanan
1. Deposito
Sejahtera Prima
Deposito Sejahtera Prima adalah simpanan
berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang penyetoranya hanya
sekali. Simpanan diperlakukan sebagai deposito yang akan dimanfaatkan secara
produktif dalam bentuk pinjaman berdasarkan prinsip bagi hasil.
Fasilitas
1.
Perpanjangan
masa peyimpanan dapat dilakukan secara otomatis
2.
Penyetoran
dapat dilakukan dengan menyetorkan langsung ke rekening Kopersai Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama
3.
Dana jasa
simpanan dan atau pembayaran habis kontrak dibayarkan secara tunai ke rekening
Tabungan KOIN Sejahtera
Manfaat
1. Jasa Simpanan yang kompetitif yakni
15% per tahun yang dibayarkan saat jatuh temp masa simpanan atau setiap bulan
2. Membantu perencanaan menabung
anggota
3. Membantu pengembangan ekonomi
nasional khususnya usaha kecil dan menengah
Persyaratan
1. Telah menjadi anggota Koperasi
Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
2. Fotocopy KTP/SIM/PASPOR/KITAS
3. Membuka rekening Tabungan KOIN
Sejahtera
4. Besar simpanan minimal Rp.
10.0000.000,-
5. Biaya sertifikat dan materai sebesar
Rp. 30.000,-
6. Nama pemegang simpanan dapat
dialihkan, sesuai ketentuan yang berlaku
7. Denda pinalti 9% untuk masa simpanan
1 tahun dan 4,5% unutk masa simpanan 6 bulan, apabila simpanan dicairkan
sebelum masa simpanan berlaku
2. Tabungan
Koin Sejahtera
Tabungan Harian Koperasi Indonesia adalah
tabungan pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dalam bentuk tabungan
harian yang tidak dibatasi penyetoran dan penarikannya. Tabungan Harian
Koperasi Indonesia Sejahtera tidak hanya memberikan jasa yang lebih
menguntungkan tetapi juga berbagai manfaat dan kemudahan dalam pembayaran
Fasilitas
1.
Dengan menggunakan media buku tabungan, pemegang
tabungan dapat melakukan pembayaran berbagai jenis tagihan seperti; Tagihan
Listrik, Telepon ataupun pembelian ini ulang pulsa
2.
Penyetoran dapat dilakukan ke seluruh kantor cabang
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Manfaat
1. Jasa
tabungan setara deposito perbankan
2. Pembayaran
jasa tabungan dihitung rata-rata saldo bulanan sesuao ketentuan yang berlaku
3. Bebas biaya
administrasi bulanan
4. Mempunyai kesempatan
mengikuti program undian berhadiah
5. Mendapatkan
harga khusus* (harga anggota) di setiap pembelian produk SB Group (belanja di
SB Mart, pembelian rumah di Perumahan Samudra Resident dan Perumahan Cendana
Regency Sawangan)
Persyaratan
1. Telah menjadi anggota Koperasi
Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
2. Fotocopy KTP/SIM/PASPOR/KITAS/KITAP/KIMS
3. Mengisi formulir aplikasi pembukaan
Tabungan KOIN Sejahtera
4. Setoran awal minimal Rp. 20.000,-
5. Setoran selanjutnya minimum Rp.
5.000,-
6. Saldo minimum (saldo diblokir) Rp.
20.000,-
7. Biaya tutup rekening Rp. 10.000,-
3. Tabungan
Rencana Sejahtera
Tabungan Rencana Sejahtera adalah
tabungan yang dirancang khusus untuk membantu anggota Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan impian masa depan secara lebih
pasti seperti kebutuhan keuangan untuk pensiun, perjalanan ibadah, wisata,
pernikahan dan lainnya
Manfaat
1. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bersama bekerja sama dengan perushaan asuransi, memberikan perlindungan
asuransi secara gratis
2. Segera setelah anggota memiliki
Tabungan Rencana Sejahtera, maka secara otomatis mendapat perlindungan asuransi
atas resiko ketidakmampuan atau meninggal dunia, dengan nilai mata uang
pertanggungan sebesar kekurangan antara target tabungan dan tabungan terbentuk
maksimal sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk setiap
anggota
Persyaratan
1. Penabung berusia minimal 18 tahun
atau telah memiliki KTP pada saat pembukaan rekening dan maksimal 70 tahun pada
saat Tabungan Rencana Sejahtera jatuh tempo
2. Telah menjadi anggota Koperasi Simpan
Pinjam Sejahtera Bersama
3. Memiliki Tabungan KOIN Sejahtera
4. Mengisi formulir pembukaan rekening
Tabungan Rencana Sejahtera
5. Mengisi formulir pernyataan
kesehatan
Jasa & Jangka Waktu
1. 3-5 Tahun : 9%
2. 6-10 Tahun : 10%
3. 11-15 Tahun : 11%
4. 16-20 Tahun : 12%
Setoran Bulanan
1. Setoran bulanan ringan, mulai Rp.
20.000,-
2. Anggota dapat mengubah setoran rutin
bulanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan setiap saat
3. Anggota bisa juga menambah dana ke
Tabungan Rencana Sejahtera diluar setoran rutin bulanan
4. Pembayaran setoran rutin bulanan
melalui autodebet dari Tabungan KOIN Sejahtera
5. Apabila anggota tidak membayar
setoran rutin bulanan sebanyak 6 bulan maka rekening Tabungan Rencana Sejahtera
akan ditutup secara otomatis dan dananya dipindah bukukan ke dalam rekening
Tabungan KOIN Sejahtera setelah dikurangi denda pinalti serta secara sekaligus
perjanjian dan manfaat Tabungan Rencana Sejahtera berakhir
4. Tabungan
Pendidikan Sejahtera
Tabungan Pendidikan Sejahtera adalah
tabungan yang dirancang khusus untuk membantu anggota Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan kepastian ketersediaan dana
pendidikan anak
Manfaat
1. Koperasi
Simpan Pinjam Sejahtera Bersama bekerja sama dengan perushaan asuransi,
memberikan perlindungan asuransi hingga dana pendidikan anak terwujud sesuai
rencana anggota dengan iaya premi ditanggung oleh Kopersai Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama
2. Segera
setelah anggota memiliki Tabungan Pendidikan Sejahtera, maka secara otomatis
mendapat perlindungan asuransi atas resiko ketidakmampuan atau meninggal dunia.
Persyaratan
1. Penabung
memiliki anak atau tanggungan yang akan menerima manfaat Tabugan Pendidikan
Sejahtera berusia antara 0 s/d 15 tahun
2. Penabung
berusia minimal 18 tahun atau telah memiliki KTP pada saat pembukaan rekening
dan maksimal 70 tahun pada saat Tabungan Pendidikan Sejahtera jatuh tempo
3. Telah
menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
4. Memiliki
Tabungan KOIN Sejahtera
5. Mengisi
formulir pembukaan rekening Tabungan Pendidikan Sejahtera
6. Mengisi
formulir pernyataan kesehatan
7. Anggota
hanya dapat membuka satu rekening saja untuk setiap satu anak penerima manfaat
Jasa & Jangka Waktu
Jangka waktu menabung sesuai dengan
kebutuhan anggota yang disesuaikan dengan usia anak yang akan mendapat manfaat,
dengan pilihan jangka waktu menabung 3 tahun s/d 18 tahun. Jasa tabungan sangat
kompetitif dan menarik yaitu sebesar 11%
Setoran Bulanan
1. Setoran bulanan ringan, mulai Rp.
20.000,-
2. Anggota dapat mengubah setoran rutin
bulanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan setiap saat
3. Anggota bisa juga menambah dana ke
Tabungan Pendidikan Sejahtera diluar setoran rutin bulanan
4. Pembayaran setoran rutin bulanan
melalui autodebet dari Tabungan KOIN Sejahtera
Jadwal
Pengambilan Dana Tabungan
1. Usia Anak (0-3 tahun) : 6-11 tahun
(SD), 30% Tabungan Terbentuk, 12-14 tahun (SMP), 40% Tabungan Terbentuk, 15-17
tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
2. Usia Anak (4-9 tahun) : 12-14 tahun
(SMP), 40% Tabungan Terbentuk, 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18
tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
3. Usia Anak (10-12 tahun) : 15-17
tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
4. Usia Anak (13-15 tahun) : 18 tahun
(PT), 100% Tabungan Terbentuk
5. Transfer KSB
Transfer KSP-SB adalah layanan transfer
dana ke seluruh Bank di Indonesia dengan menggunakan layanan Cash Management
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Fasilitas transfer dapat juga
dilakukan dengan cara Standing Instruction (SI), yaitu perintah pemindahbukuan
dari Tabungan KOIN Sejahtera ke salah satu rekening bank untuk periode yang
telah ditentukan oleh anggota sampai perintah SI tersebut ditarik atau dicabut
Manfaat
1. Membantu
anggota melakukan transfer ke seluruh bank yang ada di Indonesia dengan biaya
kompetitif
2. Transfer
akan dilaksanakan pada keesokan harinya (H+1 setelah dana di setor) dan secara
langsung akan diterima pada hari tersebut
Persyaratan
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Sumber Dana
Sumber dana dapat berasal dari
Tabungan Harian KOIN Sejahtera atau Setoran Tunai
Biaya
1. Besar dana yang di transfer kurang
dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), biaya Rp.10.000,- (sepuluh ribu
rupiah)
2. Besar dana yang di transfer lebih
dari atau sama dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), biaya Rp.30.000,-
(tiga puluh ribu rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar