Pengertian
Subjek Hukum dan Objek Hukum
A.
Pengertian
Subjek Hukum
Subyek Hukum ialah
suatu pihak yang berdasarkan hukum sudah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan
tertentu atas sesuatu tertentu. Dalam artian luas Subjek Hukum adalah segala
sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala
pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara
ataupun orang asing merupakan subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap
manusia adalah subjek hukum sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum,
manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini,
setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi dalam hukum,
tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri didalam melaksanakan
hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau
“kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan
hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Pada dasarnya subjek
hukum dapat dibedakan atas :
1.
Orang
Menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan
tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah :
·
Orang yang belum
dewasa
·
Orang yang
ditaruh dalam penampungan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan
dan orang yang boros.
·
Perempuan dalam
pernikahan (wanita kawin)
2.
Badan Hukum
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum
terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki
hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang
manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan
sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya,
dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Badan hukm sebagai subjek hukum dapat dibedakan
menjadi dua macam, yaitu :
a.
Badan Hukum
Publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten
b.
Badan Hukum
Perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
B.
Objek Hukum
Objek
hukum, ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala
hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk mendapatkannya memerlukan
“pengorbanan” sebelumnya. Dengan kata lain, objek hukum adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan
hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.
Dalam
bahasa hukum, objek hukum dapat juga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai
dan atau dimiliki subjek hukum. Misalnya, Andi meminjamkan buku kepada Budi.
Disini, yang menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi dan Budi
adalah buku. Buku menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki Andi. Objek hukum
dapat berupa benda,baik benda yang bergerak (misalnya mobil dan hewan) maupun
benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan).
0 komentar:
Posting Komentar