Kamis, 21 Mei 2015

BAB II



Pengertian Subjek Hukum dan Objek Hukum

A.    Pengertian Subjek Hukum
Subyek Hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum sudah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Dalam artian luas Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara ataupun orang asing merupakan subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri didalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :
1.      Orang
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah :
·         Orang yang belum dewasa
·         Orang yang ditaruh dalam penampungan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan dan orang yang boros.
·         Perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)

2.      Badan Hukum
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Badan hukm sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
a.       Badan Hukum Publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten
b.      Badan Hukum Perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.

B.     Objek Hukum
Objek hukum, ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk mendapatkannya memerlukan “pengorbanan” sebelumnya. Dengan kata lain, objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.
Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat juga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan atau dimiliki subjek hukum. Misalnya, Andi meminjamkan buku kepada Budi. Disini, yang menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi dan Budi adalah buku. Buku menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki Andi. Objek hukum dapat berupa benda,baik benda yang bergerak (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan).





0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates