Senin, 26 Januari 2015

Tugas Akhir : Study Kasus Tentang Koperasi

KOPERASI SIMPAN PINJAM
SEJAHTERA BERSAMA


2.1. SEJARAH KOPERASI
     Koperasi SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada bulan Januari Tahun 2004. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Setiap Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.

2.2. VISI DAN MISI
VISI
Berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera.

MISI
1.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.    Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.    Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.

2.3. STRUKTUR ORGANISASI
Pembina
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas koperasi setempat untuk kantor cabang.

Pengawas
1.    Ir. Tedi Setiadi, ST
2.    Ina Aprilia

Pengurus
Ketua
 Iwan Setiawan
Wakil Ketua
 Dang Zeany K.
Sekretaris
 Ir. Dasep Surahman
Bendahara
 Vini Noviani, SH, SS

Unit Usaha dan Anak Perusahaan
1.    SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
2.    SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
3.    SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan Furniture)
4.    PT. Faryan Nusantara Sejahtera
5.    PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera

Mitra Usaha
1.    PT. INDOMARCO PRISMATAMA
2.    PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
3.    PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
4.    PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)

Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik Dra. Eri Murni, Ak, CPA , Registered Public Accountants and Consultants, Jl. Sawah Lunto No. 48C Manggarai – Jakarta Selatan 12970.

2.4. BADAN HUKUM
     I.     LANDASAN USAHA
1.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor: 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
3.    Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
4.    Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
5.    Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
6.    Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
7.    Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 21/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.

  II.     LEGALITAS USAHA
1.    Pengesahan Badan Hukum Nomor: 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 Januari 2004.
2.    Perubahan Anggaran Dasar dengan Akta Notaris Nomor: 11 tanggal 24 Pebruari 2006, Aluh Sabariah, SH.
3.    Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 81/PAD/MENEG.I/IV/2006.
4.    Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
5.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 517/21/32/366/PB/DU/ BPPT/IV/2009.
6.    Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) Nomor: 10.04.2.65.00292.
7.    Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.300.901.2-404.000.

2.5. ALAMAT KOPERASI
SB Building KSB
Jl. KH. Noer Alie Ruko Tunas Plaza No.8-H, Kalimalang Bekasi 17145
Telp : (021) 4226432
Fax  : (021) 4226433

2.6. PENGHARGAAN YANG TELAH DIRAIH
·         The Winner of Indonesian Micro Finance Award 2011
·         The Best of 10 Cooperative From The Largest Hundred Indonesian Coopeative 2012
·         The 1st of Koperasi Serba Usaha (KSU) in Indonesia 2012

2.7. PRODUK DAN LAYANAN
     I.     Produk Simpanan
1.    Deposito Sejahtera Prima
       Deposito Sejahtera Prima adalah simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang penyetoranya hanya sekali. Simpanan diperlakukan sebagai deposito yang akan dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pinjaman berdasarkan prinsip bagi hasil.

Fasilitas
1.    Perpanjangan masa peyimpanan dapat dilakukan secara otomatis
2.    Penyetoran dapat dilakukan dengan menyetorkan langsung ke rekening Kopersai Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
3.    Dana jasa simpanan dan atau pembayaran habis kontrak dibayarkan secara tunai ke rekening Tabungan KOIN Sejahtera

Manfaat
1.    Jasa Simpanan yang kompetitif yakni 15% per tahun yang dibayarkan saat jatuh temp masa simpanan atau setiap bulan
2.    Membantu perencanaan menabung anggota
3.    Membantu pengembangan ekonomi nasional khususnya usaha kecil dan menengah

Persyaratan
1.    Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
2.    Fotocopy KTP/SIM/PASPOR/KITAS
3.    Membuka rekening Tabungan KOIN Sejahtera
4.    Besar simpanan minimal Rp. 10.0000.000,-
5.    Biaya sertifikat dan materai sebesar Rp. 30.000,-
6.    Nama pemegang simpanan dapat dialihkan, sesuai ketentuan yang berlaku
7.    Denda pinalti 9% untuk masa simpanan 1 tahun dan 4,5% unutk masa simpanan 6 bulan, apabila simpanan dicairkan sebelum masa simpanan berlaku


2.    Tabungan Koin Sejahtera
       Tabungan Harian Koperasi Indonesia adalah tabungan pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dalam bentuk tabungan harian yang tidak dibatasi penyetoran dan penarikannya. Tabungan Harian Koperasi Indonesia Sejahtera tidak hanya memberikan jasa yang lebih menguntungkan tetapi juga berbagai manfaat dan kemudahan dalam pembayaran

Fasilitas
1.    Dengan menggunakan media buku tabungan, pemegang tabungan dapat melakukan pembayaran berbagai jenis tagihan seperti; Tagihan Listrik, Telepon ataupun pembelian ini ulang pulsa
2.    Penyetoran dapat dilakukan ke seluruh kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama

Manfaat
1.    Jasa tabungan setara deposito perbankan
2.    Pembayaran jasa tabungan dihitung rata-rata saldo bulanan sesuao ketentuan yang berlaku
3.    Bebas biaya administrasi bulanan
4.    Mempunyai kesempatan mengikuti program undian berhadiah
5.    Mendapatkan harga khusus* (harga anggota) di setiap pembelian produk SB Group (belanja di SB Mart, pembelian rumah di Perumahan Samudra Resident dan Perumahan Cendana Regency Sawangan)

Persyaratan
1.    Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
2.    Fotocopy KTP/SIM/PASPOR/KITAS/KITAP/KIMS
3.    Mengisi formulir aplikasi pembukaan Tabungan KOIN Sejahtera
4.    Setoran awal minimal Rp. 20.000,-
5.    Setoran selanjutnya minimum Rp. 5.000,-
6.    Saldo minimum (saldo diblokir) Rp. 20.000,-
7.    Biaya tutup rekening Rp. 10.000,-

3.    Tabungan Rencana Sejahtera
       Tabungan Rencana Sejahtera adalah tabungan yang dirancang khusus untuk membantu anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan impian masa depan secara lebih pasti seperti kebutuhan keuangan untuk pensiun, perjalanan ibadah, wisata, pernikahan dan lainnya

Manfaat
1.    Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama bekerja sama dengan perushaan asuransi, memberikan perlindungan asuransi secara gratis
2.    Segera setelah anggota memiliki Tabungan Rencana Sejahtera, maka secara otomatis mendapat perlindungan asuransi atas resiko ketidakmampuan atau meninggal dunia, dengan nilai mata uang pertanggungan sebesar kekurangan antara target tabungan dan tabungan terbentuk maksimal sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk setiap anggota

Persyaratan
1.    Penabung berusia minimal 18 tahun atau telah memiliki KTP pada saat pembukaan rekening dan maksimal 70 tahun pada saat Tabungan Rencana Sejahtera jatuh tempo
2.    Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
3.    Memiliki Tabungan KOIN Sejahtera
4.    Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Rencana Sejahtera
5.    Mengisi formulir pernyataan kesehatan

Jasa & Jangka Waktu
1.    3-5 Tahun : 9%
2.    6-10 Tahun : 10%
3.    11-15 Tahun : 11%
4.    16-20 Tahun : 12%

Setoran Bulanan
1.    Setoran bulanan ringan, mulai Rp. 20.000,-
2.    Anggota dapat mengubah setoran rutin bulanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan setiap saat
3.    Anggota bisa juga menambah dana ke Tabungan Rencana Sejahtera diluar setoran rutin bulanan
4.    Pembayaran setoran rutin bulanan melalui autodebet dari Tabungan KOIN Sejahtera
5.    Apabila anggota tidak membayar setoran rutin bulanan sebanyak 6 bulan maka rekening Tabungan Rencana Sejahtera akan ditutup secara otomatis dan dananya dipindah bukukan ke dalam rekening Tabungan KOIN Sejahtera setelah dikurangi denda pinalti serta secara sekaligus perjanjian dan manfaat Tabungan Rencana Sejahtera berakhir

4.    Tabungan Pendidikan Sejahtera
       Tabungan Pendidikan Sejahtera adalah tabungan yang dirancang khusus untuk membantu anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan kepastian ketersediaan dana pendidikan anak

Manfaat
1.    Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama bekerja sama dengan perushaan asuransi, memberikan perlindungan asuransi hingga dana pendidikan anak terwujud sesuai rencana anggota dengan iaya premi ditanggung oleh Kopersai Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
2.    Segera setelah anggota memiliki Tabungan Pendidikan Sejahtera, maka secara otomatis mendapat perlindungan asuransi atas resiko ketidakmampuan atau meninggal dunia.

Persyaratan
1.    Penabung memiliki anak atau tanggungan yang akan menerima manfaat Tabugan Pendidikan Sejahtera berusia antara 0 s/d 15 tahun
2.    Penabung berusia minimal 18 tahun atau telah memiliki KTP pada saat pembukaan rekening dan maksimal 70 tahun pada saat Tabungan Pendidikan Sejahtera jatuh tempo
3.    Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
4.    Memiliki Tabungan KOIN Sejahtera
5.    Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Pendidikan Sejahtera
6.    Mengisi formulir pernyataan kesehatan
7.    Anggota hanya dapat membuka satu rekening saja untuk setiap satu anak penerima manfaat

Jasa & Jangka Waktu
Jangka waktu menabung sesuai dengan kebutuhan anggota yang disesuaikan dengan usia anak yang akan mendapat manfaat, dengan pilihan jangka waktu menabung 3 tahun s/d 18 tahun. Jasa tabungan sangat kompetitif dan menarik yaitu sebesar 11%

Setoran Bulanan
1.    Setoran bulanan ringan, mulai Rp. 20.000,-
2.    Anggota dapat mengubah setoran rutin bulanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan setiap saat
3.    Anggota bisa juga menambah dana ke Tabungan Pendidikan Sejahtera diluar setoran rutin bulanan
4.    Pembayaran setoran rutin bulanan melalui autodebet dari Tabungan KOIN Sejahtera

Jadwal Pengambilan Dana Tabungan
1.    Usia Anak (0-3 tahun) : 6-11 tahun (SD), 30% Tabungan Terbentuk, 12-14 tahun (SMP), 40% Tabungan Terbentuk, 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
2.    Usia Anak (4-9 tahun) : 12-14 tahun (SMP), 40% Tabungan Terbentuk, 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
3.    Usia Anak (10-12 tahun) : 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
4.    Usia Anak (13-15 tahun) : 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk

5.    Transfer KSB
       Transfer KSP-SB adalah layanan transfer dana ke seluruh Bank di Indonesia dengan menggunakan layanan Cash Management Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Fasilitas transfer dapat juga dilakukan dengan cara Standing Instruction (SI), yaitu perintah pemindahbukuan dari Tabungan KOIN Sejahtera ke salah satu rekening bank untuk periode yang telah ditentukan oleh anggota sampai perintah SI tersebut ditarik atau dicabut

Manfaat
1.    Membantu anggota melakukan transfer ke seluruh bank yang ada di Indonesia dengan biaya kompetitif
2.    Transfer akan dilaksanakan pada keesokan harinya (H+1 setelah dana di setor) dan secara langsung akan diterima pada hari tersebut
Persyaratan
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama

Sumber Dana
Sumber dana dapat berasal dari Tabungan Harian KOIN Sejahtera atau Setoran Tunai

Biaya
1.    Besar dana yang di transfer kurang dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), biaya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
2.    Besar dana yang di transfer lebih dari atau sama dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), biaya Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

By :
Free Blog Templates