Senin, 27 Oktober 2014

KOPERASI, NASIBMU KINI ?!


Nama            : Galuh Woro Hapsari
Kelas/NPM   : 2EB22/23213641
Dosen            : Sarah Widia .R

Permasalahan :
1.     Masihkah koperasi dipandang sebagai soko guru ?
2.    Kenapa koperasi dipandang sebelah mata ?

Analisis :
Masihkah koperasi dipandang sebagai soko guru ?
Sejak awal didirikannya, Koperasi di gadang-gadang sebagai salah satu soko guru perekonomian Indonesia. Sempat menjadi salah satu unsur vital per-ekonomian rakyat pada era orde baru, kini koperasi justru semakin ditinggalkan. Hal tersebut semakin diperparah dengan kebijakan pemerintah yang nampaknya lebih percaya kepada para pemodal ketimbang koperasi dalam menjalankan fungsi perekonomian rakyat.
Koperasi memiliki prinsip-prinsip usaha yang berbeda dengan badan usaha lainya, sebagaimana tercantum dalam UU No.12 tahun 1967, dan UU No.25 tahun 1992
Prinsip koperasi terdiri dari:
1.   Sifat keanggotaanya terbuka dan sukarela
2.  Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota
3.  Pembagian SHU diatur menurut jasa anggota
4.  Pengembangan kesejahtraaan
5.  Swadaya,Swakerta, dan Swasembada
6.  Kemandirian
7.  Adanya pembaasan bunga atas modal.
Dari rincian penjelasan diatas, terlihat bahwasanya koperasi memiliki karakteristik berbeda dengan badan usaha lainya, dimana koperasi meng-gambarkan suatu pendirian badan usaha secara mandiri, dengan usaha sendiri, modal sendiri, dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka mencapai kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat secara umum.
Satu hal yang menjadi pertanyaan saat ini yaitu kemanakah sekarang koperasi? Padahal dulu para pendiri bangsa ini bercita-cita mewujudkan koperasi menjadi sokoguru perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di tengah carut marutnya kondisi perekonomian dunia saat ini. Namun kenyataan di lapangan berbeda. Banyak koperasi sekarang yang hanya tinggal papan nama saja. Padahal sejatinya koperasi dibentuk untuk menyejahterakan anggotanya.

·      Kenapa koperasi dipandang sebelah mata ?
Hidup segan mati tak mau, itulah keadaan kebanyakan koperasi di Indonesia sekarang. Koperasi sekarang dipandang sebelah mata dan diidentikkan hanya sebagai tempat orang-orang miskin meminjam kredit murah.Koperasi yang pada awalnya memang diciptakan untuk membangkitkan gairah ekonomi kerakyatan kini justru seolah kehilangan tajinya.
Sejatinya koperasi dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Pada perjalanannya koperasi banyak menemui jalan yang terjal seperti pada saat perekonomian Indonesia di saat Krisis Moneter, koperasi dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima koperasi (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Namun pada akhirnya tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, koperasi juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.Pembinaan Koperasi kurang mendapat perhatian khusus dari pemerintah,apabila dapat dibina khusus. Koperasi dapat menjadi Pilar penting bagi perekonomian Indonesia
Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.
Jadi, ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang koperasi dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi.

Kesimpulan :
Pemerintah sekarang nampaknya harus berkaca pada kebijakan pemerintahan sebelum reformasi, khususnya mengenai kebijakan tentang mengelola ekonomi kerakyatan. Hal ini cukup beralasan pasalnya hampir semua komoditas ekonomi yang diperlukan oleh khalayak banyak hanya dikuasai oleh para pedagang besar atau pemilik modal. Upaya untuk membangkitkan gairah perekonomian negara sudah seharusnya memang memerlukan peran aktif masyarakat, sebab pada dasarnya sejahteranya perekonomian memang diciptakan dari, oleh dan untuk rakyat.
Pada zaman sekarang ini sepertinya koperasi masih belum bisa lagi menjadi soko guru perekonomian di Indonesia, karena pada zaman sekarang ini banyak berdiri pesaing-pesaing yang lebih berkompeten dan lebih bisa memberikan pinjaman yang lebih dari yang koperasi berikan kepada para anggotanya. Kurangnya perhatian pemerintah terhadap koperasi pun ikut mempengaruhinya, karena kurangnya perhatian pemerintah terhadap koperasi membuat koperasi sulit berkembang dan menjadi “sama” dengan lembaga keuangan lainnya. Koperasi harus mendapat dukungan lebih dari pemerintah agar dapat mewujudkan tujuan awal koperasi bertujuan untuk memakmurkan masyarakat Indonesia.

Sumber :

Kamis, 09 Oktober 2014

SEJARAH KOPERASI INDONESIA DAN KONSEP YANG MEMPENGARUHI PERKOPERASIAN INDONESIA



Tugas Softskill Pertemuan Ke 1
Matakuliah Ekonomi Koperasi

I.          Permasalahan
ü  Jelaskan sejarah singkat koperasi di Indonesia
ü  Bagaimanakah konsep koperasi luar memperngaruhi perkoperasian di Indonesia

II.           Analisa


  •       Sejarah Singkat Koperasi Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

  •    Konsep yang Mempengaruhi Perkoperasian Indonesia
             KONSEP KOPERASI BARAT
                Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi

                             KONSEP KOPERASI SOSIALIS
                                          Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
                  merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
                          Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari         sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

                           KONSEP KOPERASI  NEGARA BERKEMBANG
              Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.


III.             Kesimpulan
Koperasi adalah organisasi yang mempuyai suatu kumpulan orang-orang dimana melakukan hal-hal yang bersifat kekeluargaan dan peduli dengan kepentingan bersama.
Koperasi sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada  akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri. Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Konsep koperasi di Indonesia yaitu, Konsep koperasi Negara Berkembang,konsep ini bentukan dari kedua konsep koperasi barat dan koperasi sosialis,namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

IV.        Sumber


 

By :
Free Blog Templates