SISTEM PEREKONOMIAN YANG DIANUT DI INDONESIA
Sistem
ekonomi Indonesia dikenal sebagai sistem demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi
Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila adalah “aturan main” atau hubungan ekonomi
antarpelaku ekonomi yang didasarkan pada etika dan moral Pancasila. Etika
Pancasila dijiwai oleh semangat cinta tanah air (nasionalisme) bagi seluruh
rakyat. Pada sistem ekonomi Pancasila perekonomian liberal maupun sosialis
harus dijauhkan karena terbukti hanya menyengsarakan kaum yang lemah serta
mematikan kretivitas yang potensial. Persaingan usaha pun harus diawasi pemerintah
agar tidak merugikan pihak-pihak yang berkaitan.
Sistem
ekonomi Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Pasal ini
mengatur tentang perekonomian Indonesia dan kesejahteraan rakyat. Isi pasal 33
UUD 1945 sebagai berikut :
a.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atass asas kekeluargaan.
b.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan meenguasai hajat hidup orang banyak.
c.
Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d.
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
e.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Ciri-ciri
positif demokrasi ekonomi adalah sebagai berikut :
a.
Sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga perwakilan
rakyat dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan
rakyat.
b.
Warga
negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.
Hak
milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
d.
Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setip warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
e.
Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun
ciri-ciri negatif yang harus dihindari karena bersifat kontradiktif dengan
kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
a.
Sistem
free fight liberalism yang
menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
b.
Sistem
etatisme, keadaan dimana pemerintah bersifat dominan serta mendesak dan
mematikan potensi dan daya kreasi sektor-sektor ekonomi.
c.
Pemusatan
kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan
masyarakat.
Pada dasawarsa tahun 1970-an muncul gagasan tentang
Sistem Perekonomian Pancasila (SPP). Gagasan ini muncul karena demokrasi ekonomi
seperti yang dicita-citakan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, apalagi
sistemnya pun tidak mendukung. Hal ini mengakibatkan terjadi kesenjangan yang
lebar antara yang kuat dan yang lemah, yang miskin dan yang kaya. Sistem
perekonomian Pancasila memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Koperasi
sebagai soko guru perekonomian.
b.
Roda
perekonomian tidak hanya digerakkan oleh rangsangan ekonomis, tetapi juga
pertimbangan sosial, dan moral.
c.
Pemerataan
(misalnya dalam hal distribusi pendapatan dan kesempatan kerja) sebagai
perwujudan dari sikap solidaritas dan nasionalisme.
d.
Adanya
keseimbangan yang jelas antarperencanaan di tingkat nasional dengan
desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi.
e.
Masyarakat
memegang peranan penting karena produksi dikerjakan oleh masyarakat untuk
masyarakat di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat.
f.
Negara
menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Namun gagasan ini sampai sekarang belum matang dan
karena itu belum atau tidak dilaksanakan. Jadi sampai saat ini SPP tetap masih
sebagai gagasan.
Sumber : Boediono, Dr. 1980. Pengantar Ilmu Ekonomi. Bandung: Ganeca
Exact.
Kardiman, Drs. dkk. 2006. Ekonomi. Bogor: Penerbit Yudhistira.
0 komentar:
Posting Komentar