Nama :
Galuh Woro Hapsari
Kelas/NPM : 2EB22/23213641
Dosen :
Sarah Widia .R
Permasalahan :
1.
Masihkah koperasi
dipandang sebagai soko guru ?
2.
Kenapa koperasi dipandang
sebelah mata ?
Analisis :
Masihkah koperasi dipandang
sebagai soko guru ?
Sejak awal didirikannya, Koperasi di gadang-gadang
sebagai salah satu soko guru perekonomian Indonesia. Sempat menjadi salah satu
unsur vital per-ekonomian rakyat pada era orde baru, kini koperasi justru
semakin ditinggalkan. Hal tersebut semakin diperparah dengan kebijakan
pemerintah yang nampaknya lebih percaya kepada para pemodal ketimbang koperasi
dalam menjalankan fungsi perekonomian rakyat.
Koperasi
memiliki prinsip-prinsip usaha yang berbeda dengan badan usaha lainya,
sebagaimana tercantum dalam UU No.12 tahun 1967, dan UU No.25 tahun 1992
Prinsip
koperasi terdiri dari:
1.
Sifat keanggotaanya terbuka dan sukarela
2.
Kekuasaan tertinggi berada pada rapat
anggota
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa anggota
4.
Pengembangan kesejahtraaan
5.
Swadaya,Swakerta, dan Swasembada
6.
Kemandirian
7.
Adanya pembaasan bunga atas modal.
Dari
rincian penjelasan diatas, terlihat bahwasanya koperasi memiliki karakteristik
berbeda dengan badan usaha lainya, dimana koperasi meng-gambarkan suatu
pendirian badan usaha secara mandiri, dengan usaha sendiri, modal sendiri, dan
disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka mencapai kesejahteraan
anggota secara khusus dan masyarakat secara umum.
Satu
hal yang menjadi pertanyaan saat ini yaitu kemanakah sekarang koperasi? Padahal
dulu para pendiri bangsa ini bercita-cita mewujudkan koperasi menjadi sokoguru perekonomian
Indonesia. Koperasi diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan
di tengah carut marutnya kondisi perekonomian dunia saat ini. Namun kenyataan
di lapangan berbeda. Banyak koperasi sekarang yang hanya tinggal papan nama
saja. Padahal sejatinya koperasi dibentuk untuk menyejahterakan anggotanya.
·
Kenapa koperasi dipandang sebelah mata ?
Hidup
segan mati tak mau, itulah keadaan kebanyakan koperasi di Indonesia sekarang.
Koperasi sekarang dipandang sebelah mata dan diidentikkan hanya sebagai tempat
orang-orang miskin meminjam kredit murah.Koperasi yang pada awalnya memang
diciptakan untuk membangkitkan gairah ekonomi kerakyatan kini justru seolah
kehilangan tajinya.
Sejatinya
koperasi dibentuk demi untuk
kesejahteraan anggotanya. Pada
perjalanannya koperasi banyak menemui jalan yang terjal seperti pada saat
perekonomian Indonesia di saat Krisis Moneter, koperasi dianggap sebagai badan
usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program
yang diterima koperasi (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Namun pada akhirnya tak bisa dibayangkan, manakala saat itu,
selain bank, koperasi juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah
angkatan kerja yang mengalami PHK.Pembinaan Koperasi kurang mendapat perhatian
khusus dari pemerintah,apabila dapat dibina khusus. Koperasi dapat menjadi
Pilar penting bagi perekonomian Indonesia
Sementara
koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju
koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan
hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan
juta rupiah.
Jadi,
ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata
KOPERASI, ketika perbankan masih memandang
koperasi dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok
koperasi.
Kesimpulan :
Pemerintah
sekarang nampaknya harus berkaca pada kebijakan pemerintahan sebelum reformasi,
khususnya mengenai kebijakan tentang mengelola ekonomi kerakyatan. Hal ini
cukup beralasan pasalnya hampir semua komoditas ekonomi yang diperlukan oleh
khalayak banyak hanya dikuasai oleh para pedagang besar atau pemilik modal.
Upaya untuk membangkitkan gairah perekonomian negara sudah seharusnya memang
memerlukan peran aktif masyarakat, sebab pada dasarnya sejahteranya
perekonomian memang diciptakan dari, oleh dan untuk rakyat.
Pada
zaman sekarang ini sepertinya koperasi masih belum bisa lagi menjadi soko guru
perekonomian di Indonesia, karena pada zaman sekarang ini banyak berdiri
pesaing-pesaing yang lebih berkompeten dan lebih bisa memberikan pinjaman yang
lebih dari yang koperasi berikan kepada para anggotanya. Kurangnya perhatian
pemerintah terhadap koperasi pun ikut mempengaruhinya, karena kurangnya
perhatian pemerintah terhadap koperasi membuat koperasi sulit berkembang dan
menjadi “sama” dengan lembaga keuangan lainnya. Koperasi harus mendapat dukungan lebih dari pemerintah agar dapat
mewujudkan tujuan awal koperasi bertujuan untuk memakmurkan masyarakat
Indonesia.
Sumber :
1 komentar:
Silahkan Kunjungi blog kami untuk tahu lebih jauh tentang koperasi KOPERASI
Posting Komentar