Nama Jurnal
|
Jurnal Akuntansi
Keuangan dan Perpajakan
|
Volume / Halaman
|
-
|
Nama Penulis
|
Deddy Arief Setiawan
|
Judul Jurnal
|
PENENTUAN HARGA TRANSFER ATAS TRANSAKSI INTERNASIONAL DARI
PERSPEKTIF PERPAJAKAN INDONESIA
|
Tanggal Jurnal
|
2013
|
Tujuan Penelitian
|
- Agar kita mengetahui bagaimana
sistem perpajakan internasional.
- Agar kita dapat mengetahui
metode-metode dalam penentuan harga transfer.
|
Metode Penelitian
|
a.
Metode
Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable
Uncontrolled Price/CUP);
b. Metode Harga Penjualan Kembali
(Resale Price Method/RPM);
c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus
Method);
d.Metode Pembagian Laba (Profit
Split Method/PSM); atau
e.
Metode
Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).
|
Variabel Penelitian
|
- Variabel independen : pajak, tarif kompetisi laju infalsi, nilai
mata uang, pembatasan atas transfer dana, resiko politik dan kepentingan
sekutu usaha patungan sangat memperumit keputusan penentuan harga transfer.
|
Hasil Penelitian
|
1.
Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa : Kondisi
yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain
adalah:
a. barang atau jasa yang
ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang
sebanding; atau
b. kondisi transaksi yang dilakukan
antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang
tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan
yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan
pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.
2. Metode
Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method / RPM) : Kondisi yang tepat dalam
menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/ RPM) antara
lain adalah:
a. tingkat kesebandingan yang tinggi
antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan
transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa,
khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun
barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan
b. pihak penjual kembali (reseller)
tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang
diperjualbelikan.
3.
Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) Kondisi yang tepat dalam
menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:
a.
barang
setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;
b.
terdapat
kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement)
atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement)
antara pihak pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau
c.
bentuk
transaksi adalah penyediaan jasa.
4.
Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) Metode Pembagian Laba (Profit
Split Method/PSM) secara khusus hanya dapat diterapkan dalam kondisi sebagai
berikut:
a.
transaksi
antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sangat terkait satu sama
lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah; atau
b.
terdapat
barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi yang
menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat.
5.
Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional
Net Margin Method/TNMM) : Kondisi
yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional
Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:
a.
salah
satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus
atau
b.
salah
satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang
kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.
|
Kesimpulan Penelitian
|
Dalam menerapkan metode Penentuan
Harga Transfer (transfer pricing) yang paling sesuai wajib diperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
-
kelebihan
dan kekurangan setiap metode; kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer
dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa,
yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional; ketersediaan informasi yang
handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan
Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain; tingkat
kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa
dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk
kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang
material dari perbedaan yang ada.
-
Wajib
Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam
melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data
Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku,
dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak
wajib juga mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan buku, dasar
catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
Pendapat Mengenai Jurnal
|
Jurnal ini sangat bagus karena memberikan informasi
mengenai perpajakan yang sebagaimana mestinya kita sebagai warga negara yang
baik taat membayar pajak.
|